wahdah Islamiyah

Tampilkan postingan dengan label wahdah Islamiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wahdah Islamiyah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Juli 2018

Tuduhan Kesesatan Wahdah Islamiyah Ternyata Salah Copot Fatwa Syaikh Bin Baz


Para ustadz-ustadz "salafy" berusaha dilejitimasi, dan dianggap paling pantas dilakukan. Bahkan oleh Ust. Lukman Ba'abduh yang banyak dipuji oleh al-akh Sofyan berusaha dibenarkan dengan hanya mencomot fatwa Syaikh bin Baz –rahimahullah-: "Namun jika sikap lemah lembut tersebut tidak bermanfaat, dan orang yang berbuat kezaliman, atau kekufuran dan kefasikan terus melanjutkan perbuatan tersebut serta tidak memperdulikan teguran dan nasehat, maka sikap yang wajib adalah menyikapi orang tersebut dengan keras serta memberikan hukuman yang pantas baginya dalam bentuk penegakkan had (baca: hukuman), ta'zir atau ancaman serta celaan sampai dia mau berhenti dari perbuatannya tersebut atau meninggalkan kebatilannya.[5]
Padahal tidak demikian yang dimaksudkan oleh Fadhilatus Syaikh bin Baz. Sikap keras dan kasar menurut beliau, harus diletakkan pada tempatnya, yaitu ketika tidak bermanfaat lagi sikap lembut dan nasehat yang baik. Sebab sebelumnya beliau –rahimahullah- mengatakan: "Tetapi bersama dengan itu, syari'at Islam tidak mengabaikan sisi kasar dan keras pada tempatnya, yaitu ketika tidak bermanfaat lagi sikap lembut serta bantahannya dengan cara baik….". Maka jelaslah di sini, bahwa Syaikh bin Baz menekankan dan mengedepankan sikap lembut dalam berdakwah. Bukan dengan kata-kata kasar, tidak beretika sebagaimana dilakukan oleh ustadz-ustadz "salafy".
Sikap keras dan tegas itu baru dilakukan setelah melalui proses tertentu dan ditujukan pada orang tertentu pula, yakni mereka yang selalu berbuat kezaliman, kekufuran dan kefasikan. Sama sekali bukan diarahkan pada para ulama yang menentang kezaliman, kekufuran dan kefasikan.[6]
Dan dari perkataan beliau –rahimahullah- di atas pula, tersirat bahwa nasehat (keras dan kasar jika sikap lemah lembut tidak lagi bermanfaat) itu diarahkan kepada orang yang masih hidup dan bukan yang telah meninggal.
Olehnya bandingkan antara fatwa di atas dengan sikap kelompok "salafy" yang terus menggeber dan membongkar aib-aib (menurut versi mereka) para ulama dan pejuang Islam yang telah lama menemui Rabb-nya. Pertanyaannya, apakah Syaikh bin Baz –rahimahullah- sebagai sang empunya fatwa mengaplikasikan fatwa beliau tersebut seperti yang dilakukan oleh ustadz-ustadz "salafy" yang hanya asal mencomot fatwa dari beliau?? Kalla.!! (sama sekali tidak.!!)…semestinya tatkala mereka ingin memahami fatwa tersebut, juga harus melihat secara langsung bagaimana aplikasinya berupa sikap dan perbuatan selama hayat beliau terhadap orang lain yang menyelisihi beliau atau terjatuh dalam kesalahan.
Perhatikan ucapan tulus yang terlontar dari Syaikh Dr. Yusuf al-Qardhawi saat menghaturkan belasungkawa yang mendalam atas kepergian sang imam: "Sungguh ulama ummat yang paling saya cintai dimana saya enggan menyelisihinya dalam berpendapat adalah Syaikh bin Baz….". (Fi Wada' al-A'lam, hal. 62-63).
Bahkan kalau mau jujur, bahwa diantara sikap keras dan "kasar" yang pernah dipraktekkan oleh Syaikh bin Baz dalam hal memberi nasehat adalah kala beliau menegur para pendahulu ustadz-ustadz "salafy" sekitar tahun 90-an.
Saat itu beliau mengeluarkan keterangan resmi yang mengingkari dan mencela tindak-tanduk para pendahulu mereka. Begitu teguran "keras" dari Syaikh terbit, mereka lantas bersegera menghadap Syaikh meminta maaf dan memohon rekomendasi dari beliau. Dan sekali lagi, lantaran sikap lemah lembut dan arif serta tasamuh beliau, maka Syaikh pun memberi mereka tazkiyah dan juga kepada Syaikh-Syaikh lainnya yang bukan dari kelompok "salafy" tersebut. Diantara yang dikatakan Syaikh bin Baz tentang kelompok "salafy" pendahulu Sofyan Khalid dalam keterangan resmi beliau adalah sebagai berikut:
– Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam telah menyifati Khawarij sebagai ahli bid'ah. Mereka disifati dan dinamai dengan nama mereka. Hadits tentang mereka mutawatir datang dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang menjelaskan keadaan dan karakter mereka, dimana beliau bersabda: "Mereka memerangi orang Islam dan membiarkan para penyembah berhala".[7]
– Kemudian, diantara karakter Khawarij –tetapi kami tidak mengatakan mereka sebagai Khawarij- adalah kesukaan mereka yang dengan sengaja mengambil ayat-ayat yang turun untuk orang kafir dan meletakkannya atas orang Islam, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas, Abu Said al-Khudri, dan lainnya –radhiallahu anhum-.[8]
– Cara yang mereka lakukan menyalahi perintah Allah dan Rasul-Nya dari dua segi. Pertama, ini adalah tindakan sabotase terhadap hak-hak manusia di kalangan kaum muslimin. Bahkan lebih khusus lagi, yang diserang adalah para penuntut ilmu dan da'i yang telah mempersembahkan segala kemampuannya untuk berdakwah dan mengajar manusia untuk memahami aqidah dan manhaj yang benar. Para da'i ini juga telah bersungguh-sungguh dalam memberikan pengajian, pengajaran, dan menulis buku-buku yang bermanfaat. Kedua, ini adalah pemecah-belah kesatuan kaum muslimin dan menyobek-nyobek barisan mereka. Padahal, seharusnya mereka bersatu dan menjauhi sikap perpecahan dan saling menggunjing satu sama lain. Bayangkan, mereka mencuplik rekaman kaset ceramah seorang Syaikh, lalu juga mencuplik rekaman Syaikh lain yang membantah. Syaikh ini berkata begini dan Syaikh satunya lagi membantah. Bukankah ini adalah perpecahan?? Jadi, apa maksud semua ini? [9]
Berikut ini kami akan paparkan fatwa-fatwa ulama mu'tabar berkaitan dengan masalah ini.
Fatwa dan Nasehat berharga Syaikh bin Baz –rahimahullah- tentang adab mengkritik dan mengoreksi di kalangan para da'i Ahlu Sunnah
"Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam, yaitu Nabi yang terpercaya, juga bagi keluarga dan para sahabatnya serta orang yang mengikuti sunnahnya hingga hari kiamat. Amma ba'd.
Sesungguhnya Allah Ta'ala memerintahkan untuk berbuat adil dan kebaikan serta melarang kezaliman, melanggar hak orang lain dan permusuhan. Allah telah mengutus Nabi-Nya Muhammad shallallahu alaihi wasallam untuk menegakkan keadilan dan melarang beliau mengerjakan lawan dari keadilan berupa peribadatan kepada selain Allah, perpecahan, perceraiberaian dan pelanggaran hak-hak para hamba.
Di masa ini telah tersebar banyak orang yang dikenal dengan ilmu dan dakwah kepada kebaikan terjatuh dalam pencelaan terhadap harkat dan kehormatan banyak saudara-saudara mereka –yaitu para da'i yang sudah dikenal-. Mereka juga mencela kehormatan para penuntut ilmu, para du'at dan para khatib. Mereka melakukan demikian secara sembunyi-sembunyi di majelis-majelis mereka. Dan terkadang merekam pembicaraan tersebut dalam kaset-kaset yang disebarkan di tengah-tengah masyarakat. Terkadang pula mereka melakukannya secara terang-terangan pada pengajian-pengajian umum di masjid-masjid. Metode yang mereka tempuh ini menyelisihi perintah Allah dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dari banyak segi:
Pertama, metode ini merupakan pelanggaran hak-hak kaum muslimin, bahkan pelanggaran terhadap hak-hak orang-orang khusus yaitu para penuntut ilmu dan da'i yang telah mengorbankan usaha mereka dalam rangka memberi nasehat kepada masyarakat, membimbing mereka, dan meluruskan aqidah dan manhaj mereka. Mereka telah bersusah payah untuk mengatur pelajaran-pelajaran dan pengajian-pengajian serta menulis buku-buku yang bermanfaat.[10]
Kedua, metode ini memecahkan persatuan kaum muslimin dan merobek barisan mereka.[11] Padahal kaum muslimin sangat membutuhkan persatuan dan menjauhi perceraiberaian dan perpecahan. Demikian pula begitu banyak isu-isu yang tersebar diantara mereka. Terlebih lagi, para da'i yang dicela termasuk kalangan Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang dikenal memerangi bid'ah dan khurafat, menghadang orang-orang yang menyeru kepada bid'ah dan khurafat, serta mengungkap dan membongkar rencana-rencana jahat serta makar mereka. Kami memandang adanya mashlahat dari perbuatan seperti ini, jika diarahkan bagi musuh-musuh Islam dari kalangan orang-orang kafir, munafik, atau dari kalangan ahli bid'ah, dan kesesatan lain yang senantiasa menunggu-nunggu kesempatan.[12]
Ketiga, perbuatan seperti ini membantu orang-orang yang memiliki tujuan-tujuan buruk dari kalangan sekuler, para pengekor barat, kalangan atheis dan selainnya yang terkenal senang mencela para da'i dan berdusta tentang mereka, serta suka memprovokasi untuk melawan para da'i, sebagaimana tercantum dalam berbagai buku dan rekaman mereka. Bukanlah termasuk hak persaudaraan islamiyah sikap mereka yang terlalu terburu-buru –dalam mencela para da'i-. Hal ini membantu para musuh untuk menyerang saudara-saudara mereka dari kalangan para penuntut ilmu, da'i dan selainnya.[13]
Keempat, perbuatan ini menyebabkan rusaknya hati masyarakat umum, juga orang-orang khusus (para da'i dan semisalnya) sekaligus menyebabkan tersebarnya kedustaan-kedustaan dan kabar-kabar yang tidak benar. Demikian pula ia menyebabkan banyaknya perbuatan ghibah dan namimah (adu domba) sekaligus membuka pintu-pintu keburukan selebar-lebarnya, karena lemahnya jiwa yang senang menyebarkan syubhat-syubhat serta mengobarkan fitnah sekaligus giat dalam mengganggu kaum mukminin tanpa sebab yang mereka perbuat.[14]
Kelima, kebanyakan perkataan yang dilontarkan sama sekali tidak benar, namun hanya merupakan persangkaan-persangkaan keliru yang dihiasi oleh setan kepada para pengucapnya. Setan memperdaya mereka dengan hal ini, Allah Ta'ala berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain". (Qs. Al-Hujuraat : 12). Seorang mukmin hendaknya membawa perkataan saudaranya sesama muslim kepada makna yang paling baik. Sebagian salaf berkata: "Janganlah sekali-kali engkau menyangka dengan persangkaan buruk terhadap sebuah kalimat yang keluar dari lisan saudaramu, padahal kalimat tersebut masih bisa engkau arahkan pada (makna) yang baik".[15]
Keenam, segala yang lahir dari hasil ijtihad sebagian ulama dan para penuntut ilmu dalam perkara-perkara yang masih diperbolehkan ijtihad di dalamnya, maka pelakunya tidak mendapat hukuman dan tidak pula dicela, apabila ia memang layak untuk berijtihad.[16] Kalau ada orang lain yang menyelisihinya maka yang paling layak untuk dilakukan adalah berdiskusi dengan cara yang baik dalam rangka mencapai kebenaran dengan menempuh jalan terdekat. Hal ini untuk menolak was-was setan dan metode adu dombanya diantara kaum mukminin. Jika hal ini tidak terlaksana dan seseorang memandang wajib menjelaskan penyimpangan, maka hendaknya: (1). Penjelasan tersebut menggunakan ibarat yang paling baik dan yang paling halus.[17] (2). Tanpa sikap menyerang, melukai atau berlebih-lebihan dalam perkataan yang terkadang menyebabkan tertolaknya kebenaran dan berpaling dari kebenaran.[18] (3). Tanpa menyebut (nama) pelakunya,[19] (4). Atau menuduh mereka memiliki niat (buruk), atau menambah pembicaraan tanpa adanya alasan yang membenarkan hal itu. Nabi shallallahu alaihi wasallam sendiri bersabda dalam perkara seperti ini: "Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…".
Nasehatku kepada saudara-saudaraku yang melakukan ghibah terhadap para da'i dan mencederai kehormatan mereka, agar bertaubat kepada Allah dari perkara-perkara yang telah ditulis oleh tangan-tangan mereka, atau yang dilafazkan oleh lisan mereka yang menyebabkan rusaknya hati sebagian para pemuda, memenuhi hati mereka dengan hasad dan dengki, serta menyibukkan mereka hingga tidak menuntut ilmu yang bermanfaat. Hendaknya mereka bertaubat dari model dakwah mereka yang dipenuhi oleh qila wa qaala (katanya…katanya…), bertaubat dari nukilan perkataan dari fulan dan fulan, mencari-cari perkara yang dianggap merupakan kesalahan orang lain dan berusaha menjerat kesalahan-kesalahan tersebut.
Sebagaimana juga saya menasehati mereka untuk menyebut (mencabut) kesalahan-kesalahan mereka dengan cara menulis atau selainnya yang menunjukkan bahwa mereka berlepas diri dari perbuatan-perbuatan seperti itu, sekaligus menghilangkan apa yang telah tertancap dalam otak orang-orang yang mendengarkan perkataan mereka. Hendaknya mereka bergerak menuju amalan-amalan yang membuahkan hasil yang baik, mendekatkan mereka kepada Allah dan bermanfaat bagi para hamba.
Hendaknya mereka menjauhi sikap tergesa-gesa dalam mengkafirkan atau memfasiq-kan atau mem-bid'ahkan orang lain tanpa penjelasan dan dalil.[20] Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang berkata pada saudara (muslim)nya: "Wahai Kafir", maka ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya", (Muttafaq Alaihi).
Merupakan perkara yang disyari'atkan bagi para penyeru kebenaran dan penuntut ilmu, apabila mereka tidak memahami perkataan ahli ilmu dan selainnya, maka hendaknya mereka merujuk kepada para ulama yang mu'tabar, bertanya kepada mereka agar menjelaskan perkara yang sebenarnya dengan jelas, sehingga mereka mengetahui hakikat perkaranya yang benar, juga untuk menghilangkan keraguan dan syubhat yang terdapat dalam diri-diri mereka, sebagaimana tercermin dalam firman Allah: "Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkan-nya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentunya orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri). Kalau tidak karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (diantaramu)". (QS. An-Nisaa : 83).
Kepada Allah-lah kita memohon agar memperbaiki keadaan seluruh kaum muslimin dan menyatukan hati serta amalan mereka di atas ketakwaan. Semoga Allah memberi taufiq kepada seluruh ulama kaum muslimin, juga seluruh penyeru kebenaran untuk melakukan perkara yang diridhai oleh Allah dan bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya. Semoga Allah menyatukan kalimat mereka di atas petunjuk dan menjauhkan mereka dari sebab-sebab perpecahan dan perselisihan. 

Kamis, 05 Juli 2018

Kesesatan Tuduhan Salafy ke Wahdah Islamiyah


Mengenai Ta’ashshub Ibnu al-Jauzirahimahullah berkata:

نعوذ بالله من العصبية فإن مصنف هذا الكتاب لا يخفى عليه أن هذا الحديث موضوع

“Kita berlindung kepada Allah dari sifat ta’ashshub, sesungguhnya penulis kitab ini –kitab hadits- tidak tersembunyi baginya bahwa hadits ini adalah hadits palsu.” (Lihat: Lisanul Mizan karya Ibnu Hajar al-Asqalani: 4/462)

Dr.Khalid Kabir ‘Ilal rahimahullahberkata:

فمن العصبية عنده أن يعتمد الإنسان على حديث يعلم أنه موضوع، انتصارا لأمر في نفسه ، فيترك الصحيح و يأخذ السقيم

“Merupakan termasuk perkara ta’ashshub menurut Ibnu al-Jauzirahimhullah adalah ketika seseorang beri’timad (melandaskan keyakinan) pada satu hadits yang dia ketahui bahwa hadits itu adalah hadits palsu, untuk menolong keyakinannya sehingga dia meninggalkan hadits yang shahih lalu mengambil hadits yang palsu.” (Lihat: At-Ta’ashshubu al-Mazhabi Fi at-Tarikh Mazhahiruhu, Aatsaruhu, Asbabuhu, ‘Ilajuhu: 3)

Sama halnya dengan orang-orang yang enggan untuk mengkonfirmasi kebenaran berita atas tuduhan-tuduhan dusta yang dilemparkan kepada saudara-saudaranya. Padahal amat mudah bagi mereka untuk mencari kebenaran berita melalui berbagai sarana dan alat komunikasi yang begitu banyak, atau langsung mendatangi saudara yang tertuduh itu. Ketika mereka enggan untuk melakukan hal itu, hasilnya adalah ta’ashshub dengan tingkat yang lebih parah dari itu, yaitu:

أن يدعو الرجل إلى نصرة عصبيته، و الوقوف معها على من يُناوئها، ظالمة كانت أو مظلومة

“Dakwah (ajakan) yang dilakukan untuk menolong kelompoknya dan selalu bersamanya terhadap orang-orang yang memusuhinya. Baik dalam keadaan berbuat zhalim atau terzhalimi.” (Lihat: At-Ta’ashshubu al-Mazhabi fi at-Tarikh Mazhahiruhu Aatsaruhu Asbabuhu ‘Ilajuhu: 2)

Oleh karena itu tidak sama antara kerja sama dalam kebaikan dan takwa dengan ta’ashshub. Kerja sama dalam kebaikan sangat dianjurkan dalam agama kita, bahkan disyariatkan. Allah azza wajalla berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)

Imam Ibnu Katsir rahimahullahberkata:

يأمر تعالى عباده المؤمنين بالمعاونة على فعل الخيرات، وهو البر، وترك المنكرات وهو التقوى، وينهاهم عن التناصر على الباطل

“Allah azza wajalla memerintahkan kaum mu’minin untuk saling tolong menolong dalam kebaikan-kebaikan itulah yang disebut “al-Birr” dan meninggalkan kemungkaran, ini merupkan ketakwaan. Allah juga melarang mereka untuk saling menolong dalam kebatilan.” (Tafsir Ibnu Katsir: 2/7)

Dengan ayat ini, Syaikh al-Albanirahimahullah membolehkan adanya ormas islam untuk saling menolong dalam kebaikan. Bahkan beliau menyalahkan orang-orang yang mengatakan bahwa kerja sama dalam ormas islam sebagai hizbiyyah yang bid’ah. Beliau berkata:

“Setiap jam’iyyah (organisasi) yang dibentuk di atas dasar Islam yang benar yang mana hukum-hukumnya disimpulkan dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah serta berada di atas manhaj para Salafushshalih, setiap organisasi yang didirikan atas dasar ini maka tidak ada alasan untuk diingkari dan dituduh sebagai hizbiyyah, karena hal tersebut termasuk dalam firman Allah Ta’ala: “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa…” Saling tolong menolong merupakan perkara yang syar’i dan wasilah (sarana)-nya kadang berbeda antara satu zaman dengan zaman lainnya dan antara satu tempat dengan tempat lainnya dan juga antara satu negara dengan negara lainnya. Oleh karena itu menebarkan tuduhan terhadap organisasi yang berdiri di atas dasar ini (al-Quran dan Sunnah) dengan label “Hizbiyyah” atau “Bid’iyyah”, maka ini adalah klaim yang tidak boleh seorang pun berpendapat dengannya sebab hal ini menyelisihi apa yang telah ditetapkan oleh para ulama berupa pembedaan antara bid’ah yang disifati dengan kesesatan secara umum dan sunnah hasanah. Sunnah hasanah merupakan suatu metode yang dibuat dan diadakan sebagai wasilah (sarana) yang bisa mengantarkan kaum muslimin pada suatu maksud/tujuan dan masyru’ secara nash. Jadi, organisasi-organisasi yang ada di zaman ini tidaklah berbeda dengan semua jenis sarana yang ada pada zaman ini yang bertujuan untuk mengantarkan kaum muslimin pada tujuan-tujuan syar’i. Dan apa yang ada dalam majelis kita ini berupa penggunaan alat rekam dengan ragam jenisnya, adalah bagian dari masalah ini (sarana yang dibolehkan -pent). Ia adalah wasilah yang dibuat baru, jika digunakan untuk mewujudkan tujuan yang syar’i, maka ia merupakan wasilah yang syar’i, dan jika digunakan untuk tujuan yang tidak syar’i, maka ia bukan wasilah yang syar’i. Demikian pula sarana transportasi yang beragam hari ini berupa mobil, pesawat dan selainnya, semuanya merupakan wasilah, jika digunakan untuk tujuan syar’i maka ia adalah wasilah yang syar’i, jika tidak maka ia bukan wasilah syar’i.” (Silsilah al-Huda wa an-Nur, kaset no. 590 atau silahkan lihat di web resmi beliau: http://www.alalbany.net/2030)

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah juga berkata:

“Intinya, yang menjadi dhabith (prinsip dasar) adalah selama mereka (kelompok-kelompok islam) berada di atas kebenaran. Maka apabila seorang muslim atau jama’ah mengajak pada kitab Allah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengajak pada tauhidullah serta mengikuti syariatnya maka mereka adalah al-Firqatu an-Najiyah. Adapun siapa saja yang mendakwahkan pada selain kitab Allah atau kepada selain Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka perkara seperti ini bukanlah ahlusunnah, melainkan kelompok sesat yang akan binasa. Sesungguhnya kelompok al-Firqatun Najiyah adalah sekelompok orang-orang yang mengajak pada kitab Allah dan sunnah. Sekalipun diantara mereka ada jama’ah dari sini dan dari situ. Intinya jika mereka berada pada tujuan dan akidah yang satu, maka penamaan kelompok mereka yang berbeda-beda seperti jama’ah ansharu sunnah, jama’ah ikhwanul muslimin dan kelompok ini dan itu, tidak akan memberikan mudharat (mengeluarkan mereka dari ahlusunnah-pent) yang penting akidah mereka dan amalan mereka tetap istiqamah di atas kebenaran dan mentauhidkan Allah, ikhlas dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada perkataan dan perbuatan, amalan dan akidah. Maka perbendaan nama tidak akan memberikan mudharat. Namun hendaknya mereka bertakwa kepada Allah dan jujur dalam pengakuannya…….. dan jika ada satu jama’ah yang terjatuh dalam kesalahan pada satu perkara dari perkara-perakara agama, maka hendaknya yang lain memperingatkannya dan tidak meninggalkan mereka dalam kesalahannya. Justru kita harus saling tolong menolong dengan mereka pada perkara kebaikan dan takwa. Maka jika diantara mereka terjatuh pada perkara akidah atau pada perkara yang wajib atau haram, maka hendaknya diingatkan dengan dalil-dalil syar’i dengan kelemah lembutan dan penuh hikmah serta metode yang baik, hingga mereka kembali pada kebenaran dan menerimanya, dan agar mereka tidak lari darinya. Itulah perkara yang wajib. Maka hendaknya kaum muslimin saling bekerja sama dalam kebaikan dan takwa serta saling menasehati sesama mereka dan tidak saling menghinakan.” (Majalah al-Ishlah al-Adad 241 atau lihat linknya disini: http://www.saaid.net/leqa/16.htm)

Amat banyak pendapat para ulama yang membolehkan kerja sama dalam organisasi dakwah, karena itu adalah kebaikan. Namun, cukup dua fatwa ini saja sebagai perwakilan fatwa-fatwa ulama lainnya.

Wahdah Islamiyah juga tidak pernah meminta binaan-binaannya termasuk antum yang disapa oleh hidayah melalui lembaga ini, untuk membangun kebenaran atas dasar wala terhadap ormas ini. Ustadz Muhammad Zaitun Rasmin hafizhahullah berkata:

“Organisasi kita adalah sarana dan bukan tujuan. Siapapun yang ingin keluar dari organisasi ini, silahkan, dan kita tetap bersaudara. Organisasi bukan landasan wala’ kita, dan jika suatu saat organisasi ini harus dilebur untuk sebuah maslahat yang lebih besar, maka kita tidak pernah ragu untuk meleburkannya.”

Perkataan antum “Prinsip-prinsip yang dipahami selama ini banyak yang (sengaja) dilanggar seperti memudah-mudahkanan foto di medsos dan spanduk-spanduk kegiatan, dan masih banyak hal lain yang ana alami.”

Perkataan antum banyak prinsip yang sengaja dilanggar, bisakah antum sebutkan sebanyak-banyaknya hal-hal prinsip yang sengaja dilanggar itu? Atau semua itu hanyalah keterbatasan ilmu antum sehinnga menganggap masalah yang furu’ (cabang) sebagai sesuatu yang ushul (prinsip)?

Contohnya sendiri antum membahas foto yang di share di medsos, apakah ini masalah furu’ atau ushul? Ini masalah furu’ wahai saudaraku, dimana para ulama ada yang membolehkan ada juga yang mengharamkannya.

Dalam website Islam Sual Wa Jawab yang berada dibawah pengawasan Syaikh Shalih al-Munajid hafizhaullahmenukil perkataan Syaikh Dr. Khalid Ibnu Ali al-Musyaiqih hafizhahullahmurid syaikh Utsaimin rahimahullahyang sedang menjabat sebagai dosen fiqh pada Fakultas Syariah Jami’atu al-Qasim, ketika di tanya mengenai foto kamera atau hp, beliau menjawab:

الصور التي على الجوال أوفي أجهزة الحاسب ، أو ما يصور بالفيديو ، لا تأخذ حكم الصور الفوتوغرافية ، لعدم ثباتها ، وبقائها ، إلا أن تُخرج وتطبع . وعليه : فلا حرج في الاحتفاظ بها على الجوال ، ما لم تكن مشتملة على شيء محرم ، والله أعلم " انتهى من "موقع الشيخ على الإنترنت

“Foto yang berada di hp atau komputer atau yang di foto dalam bentuk vidio tidak termasuk hukum foto fotoghrafi, karena dia tidak tsabit dan tidak baqa(tidak selalu ada kecuali laptop itu dihidupkan-pent). Ia menjadi haram jika di cetak. Maka tidak mengapa menyimpannya dalam hp selama tidak mengandung sesuatu yang haram.”

Kemudian disebutkan:

وعليه : فإن التُقطت صورة بالجوال أو بكاميرا رقمية ، وأدخلت الجهاز ثم وضعت في المنتدى ، دون أن تطبع على شيء ثابت ، لم يدخل ذلك في التصوير المحرم

“Olehnya jika gambar ditangkap menggunakan kamera hp atau kamera digital lalu dimasukkan ke dalam laptop dan diposting di muntada (grup diskusi di internet) tanpa mencetaknya pada sesuatu yang tsabit, hal itu tidak masuk dalam kategori gambar yang haram.” (https://islamqa.info/ar/174965)

Spanduk yang anda maksud apakah itu merupakan perbuatan wahdah yang disepakati oleh dewan syariah atau perbuatan panitia kegiatan yang kebanyakannya masih baru ikut tarbiyah? Yang kami temukan, yang buat spanduk adalah orang yang belum lama tarbiyah sehingga ketika tersebar spanduk itu dilarang. Dan hal ini tidak mewakili keyakinan wahdah islamiyah.

Nasihat kami, belajarlah dengan benar dan jangan menyibukkan diri dengan perbuatan sebagian orang yang suka menyesatkan tanpa ilmu atau pada perkara-perkara yang khilafiyyah. Banyak sesuatu yang mungkin anda lihat prinsip ternyata furu’. Misalnya pada perkara surga, ini merupakan prisnip, tapi ulama berbeda pendapat dalam cabang prinsip ini. Misalnya, apakah surga yang ditempati Adam adalah surga yang akan ditempati kaum muslimin nantinya di akhirat? Masih banyak contoh lainnya.