Jumat, 06 Juli 2018

10 Rekomendasi Ulama dan Dai Internasional


Pertemuan Ulama dan Da'i yang berlangsung di Hotel Grand Cempaka Jakarta ditutup secara resmi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (6/7).

Pertemuan Ulama dan Dai Internasional ke-5 menghasilkan 10 rekomendasi untuk ditindaklanjuti dalam melakukan gerakan dakwah Islam di berbagai belahan dunia. 
Tampak hadir juga Ustaz Abdul Somad, Ustaz Felix Siauw, dan Ustaz Bachtiar Nasir. Sekretaris Rabithah Ulama dan Dai Asia Tenggara, Ustaz Jeje Zaenudin, mengatakan bahwa rekomendasi ini telah disepakati oleh ratusan ulama dan dai dari 20 negara yang menjadi peserta.

Waketum Persis ini mengatakan, dalam forum ilmiah internasional ulama dan dai tersebut, para peserta telah membahas kondisi bangsa dan peran dakwah saat umat Islam tengah menghadapi serangan-serangan keji dari luar dan aliran-aliran radikal dari dalam.

Menurut dia, kondisi ini mengharuskan para aktivis dakwah untuk mengerahkan energi dalam mengimplementasikan dan menerjemahkan konsep-konsep Islam yang bersifat teoretis ke dalam tataran praktis dan implementatif.

"Dalam rangka untuk menyelamatkan umat Islam dari krisis yang menyelimutinya ini, maka para peserta forum ini menyepakati untuk mendeklarasikan keputusan-keputusan dan rekomendasi," ujar Ustadz Jeje yang dikutip dari Republika.co.id seusai membacakan rekomendasi, Jumat (6/7).

Berikut 10 rekemendasi Forum Ilmiah Internasional ke-5 Ulama dan Dai se-Asia Tenggara, Afrika, dan Eropa:

1. Menekankan pentingnya rahmat dalam Islam dan hidup berdampingan secara damai dan harmoni antara Muslim dan non-Muslim dan bahwa cinta terhadap kebaikan antarsesama merupakan hal yang baik, maka seharusnya tidak menginginkan keburukan untuk dirinya sendiri dan orang lain.

2. Untuk mencapai persatuan dan kesatuan di antara umat. Perlu berpegang kepada Alqur'an dan Sunnah dengan pemahaman yang komprehensif dan terintegrasi yang sejalan dengan kaidah-kaidah ilmiah dan praktis yang telah disusun oleh para ulama otoritatif dari masa ke masa.

3. Pentingnya membangun kemitraan kerja sama antara lembaga-lembaga dakwah dengan berbagai lembaga-lembaga ilmiah dan pendidikan baik pemerintah atau swasta, dalam rangka mencapai perdamaian, stabilitas, kemajuan, pembangunan dan kemakmuran dalam naungan ridha Allah SWT.

4. Meningkatkan peran strategis lembaga-lembaga dakwah dan kontribusinya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Muslim di berbagai bidang dan disiplin ilmu dalam rangka mewujudkan misi "khairu ummah" dan "ummatan wasatha".

5. Memperkuat posisi keluarga sebagai institusi terkecil dan fondasi dasar bangsa dan negara, melalui pendidikan dan pengembangan karakter yang mulia yang sejalan dengan ajaran Islam yang hanif.

6. Mendorong para ulama dan dai untuk melakukan revolusi penyampaian dakwah yang cepat dengan memanfaatkan teknologi informasi (IT) dan media sosial sebagai media untuk menyampaikan dakwah Islam yang berorientasi kepada budaya literasi.

7. Mengingat Indonesia adalah negara Muslim terbesar dalam hal jumlah penduduk, ia harus memainkan peran utama dalam menciptakan perdamaian dunia melalui dakwah dan pendidikan yang didukung oleh kebijakan pemerintah yang benar.

8. Karena Jakarta sebagai Ibu Kota Negara memiliki berbagai keragaman agama, etnis, sosial, budaya, dan lain-lain, maka setiap orang yang bekerja di bidang dakwah Islam harus mengambil metode dan strategi yang dapat membina dan mempertahankan kohesi sosial.

9. Memperkuat kedudukan Kota Jakarta sebagai pusat peradaban berbasis dakwah dan pendidikan Islam di konteks nasional dan internasional.

10. Membentuk panitia khusus untuk merealisasikan seluruh keputusan forum multaqa ini dengan melibatkan semua unsur-unsur terkait.

Inilah 10 Rekomendasi Pertemuan Ulama dan Dai Internasional.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID

Mahar Pernikahan Bermodal Hafalan Al-Qur'an, bolehkah?


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Beliau pernah ditanya akan hal ini lalu beliau berkata: "Tidak sah menjadikan hafalan seorang laki-laki terhadap al-Qur'an sebagai mahar dalam suatu pernikahan". (Lihat vidio pertanyaanya di link berikut: https://youtube.com/watch?v=UWr_XdlLtKA )


Tidak Boleh Menjadikan Hafalan al-Qur'an Sebagai Mahar Pernikahan

Mahar dalam pernikahan merupakan sesuatu yang wajib dan merupakan hak bagi seorang wanita. Allah Subhanahu wata'ala berfirman:

وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيٓ‍ٔٗا مَّرِيٓ‍ٔٗا ٤

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya". (QS. An-Nisa: 4)

Mahar yang disyariatkan dalam pernikahan adalah sesuatu yang berbentuk harta atau memiliki harga, walau ia sesuatu yang sangat murah. Misalnya, sebuah cincin yang terbuat dari besi biasa.

Tidak disyariatkan menjadikan mahar sesuatu yang faidahnya tidak kembali pada seorang wanita, tidak berbentuk harta, tidak bisa dijual atau tidak memiliki harga. Hafalan al-Qur'an termasuk dalam hal itu. Para ulama bahkan menganggap tidak sahnya pemberian mahar dengan hafalan al-Qur'an.

Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Beliau pernah ditanya akan hal ini lalu beliau berkata: "Tidak sah menjadikan hafalan seorang laki-laki terhadap al-Qur'an sebagai mahar dalam suatu pernikahan". (Lihat vidio pertanyaanya di link berikut: https://youtube.com/watch?v=UWr_XdlLtKA )

Beberapa orang yang mengira bolehnya menjadikan hafalan al-Qur'an sebagai mahar dalam pernikahan berdalilkan dengan hadits yang shahih berikut ini:

أن رسول الله صلى الله عليه و سلم جاءته امرأة فقالت إني وهبت نفسي لك فقامت طويلا فقال رجل يا رسول الله ! فزوجنيها إن لم تكن لك بها حاجة فقال هل عندك من شيء تصدقها فقال ما عندي إلا إزاري هذا فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم إزارك إن أعطيتها جلست ولا إزار لك فالتمس شيئا قال ما أجد قال فالتمس ولو خاتم من حديد قال فالتمس فلم يجد شيئا فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم هل معك من القرآن شيء قال نعم سورة كذا وسورة كذا لسور سماها فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم زوجتكها بما معك من القرآن

"Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku datang menghibahkan diriku kepadamu". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dalam waktu yang lama. Lalu berdirilah seorang lelaki seraya berkata: "Wahai Rasulullah, nikahkanlah ia denganku jika engkau tidak menginginkannya". Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah engkau memiliki sesuatu yang bisa dijadikan sebagai mahar untuknya?". Laki-laki itu menjawab: "Aku tidak memiliki apa-apa kecuali sarungku ini". Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sarung ini jika engkau berikan kepadanya, kau tidak akan memiliki sarung lagi. Pergilah mencari sesuatu". (setelah mencarinya) laki-laki itu berkata: "Aku tidak mendapatkan apapun". Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Carilah walau sekedar cincin yang terbuat dari besi!". Maka laki-laki itupun pergi mencarinya namun juga tidak mendapatkannya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Apakah engkau memiliki sesuatu yang di hafal dari al-Qur'an?". Ia berkata, "Iya, aku menghafal surah ini dan itu (ia menyebutkan nama-nama surat yang dihafalkannya). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku nikahkan kalian dengan sesuatu yang engkau hafalkan dari al-Qur'an". (HR. Tirmidzi)

Secara zahir memang hadits ini seolah menunjukkan kebolehan menjadikan hafalan al-Qur'an sebagai mahar dalam pernikahan. Akan tetapi, kenyataannya tidak demikian. Sebab ada hadits lain yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menikahkan mereka berdua dengan perintah terhadap lelaki itu untuk mengajari wanita tersebut hafalan al-Qur'an yang telah dihafalaknnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

انْطَلِقْ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا فَعَلِّمْهَا مِنَ الْقُرْآنِ

"Pergilah, aku telah menikahkanmu dengannya. Ajarilah ia al-Qur'an (yang telah engkau hafal)". (HR. Muslim)

Dari sini, para ulama menyebutkan bahwa maksud dari hadits yang pertama di atas adalah menjadikan kegiatan pengajaran terhadap al-Qur'an sebagai mahar jika tidak memiliki harta yang bisa dijadikan sebagai mahar. Artinya, ini adalah pilihan terakhir, jika tidak memiliki harta sama sekali yang bisa dijadikan sebagai mahar.

Ulama Lajnah Daimah berkata:

يصح أن يجعل تعليم المرأة شيئا من القرآن مهرا لها عند العقد عليها إذا لم يجد مالا

"Menjadikan pengajaran sesuatu dari al-Qur'an sebagai mahar pada saat akad nikah hukumnya sah jika seorang laki-laki tidak memilik harta". (Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta Nomor 6029)

Jadi ini pilihan terakhir, bukan pilihan utama. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam sebagai seorang Nabi yang padanya al-Qur'an diturunkan, tidak menjadikan al-Qur'an itu sebagai mahar beliau.

Ringkasnya, menjadikan hafalan al-Qur'an yang dibacakan saat akad sebagai mahar hukumnya tidak boleh. Menjadikan pengajaran sesuatu dari al-Qur'an kepada wanita pada saat akad hukumnya boleh karena bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang memilki upah dari pengajarannya. Menjadikan mushaf al-Qur'an sebagai mahar merupakan sesuatu yang boleh.

Wallahu a'lam.
✍🏼 Abu Ukkasyah al-Munawy


Hati-hati Kirim SMS Berbau Syirik


PESAN-PESAN SMS YANG HUKUMNYA HARAM


Pesan SMS berantai dijatuhkan hukumnya SYIRIK karena sering manusia menentukan qada dan qadar yang telah ditetapkan Allah ﷻ. 

CONTOH PESAN SMS :

"Siapa yang tidak mengirim pesan SMS ini, akan ditimpa musibah" .

"Siapa yang kirim SMS ini dalam waktu dua jam orang yang tersayang akan datang ke rumah anda". 

"Siapa yang mengabaikan pesan SMS ini, anda akan kehilangan orang yang tersayang". 

"Siapa yang mengirimkan pesan SMS ini kepada 4 orang, dalam masa 4 jam, anda akan mendapat rezeki yang melimpah ruah". 

"Kirimkan pesan SMS ini minimal 12 orang, anda akan mendapat berita yang baik dalam masa 2 jam",

dan macam-macam lagi pesan SMS dalam bantuk seperti itu perlu diabaikan.

Senang cerita, ia berkait dengan perjanjian bentuk ganjaran atau musibah yang ditetapkan oleh manusia sendiri.

Manusia tak layak menjatuhkan sesuatu hukum ke atas sesama manusia melainkan atas sebab tertentu ... 

Teguran untuk semua sahabat dan rakan-rakan. Untuk umat islam, pesan SMS berantai begini adalah HARAM !! . 

BAHAYA PELAKU KESYIRIKAN

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰ لِكَ لِمَنْ يَّشَآءُ    ؕ  وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًاۢ بَعِيْدًا

Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu) dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan barang siapa mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sungguh, dia telah tersesat jauh sekali.
[QS. An-Nisa': Ayat 116]

حُنَفَآءَ لِلّٰهِ غَيْرَ مُشْرِكِيْنَ بِهٖ  ؕ  وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَكَاَنَّمَا  خَرَّ مِنَ السَّمَآءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ اَوْ تَهْوِيْ بِهِ الرِّيْحُ فِيْ  مَكَانٍ سَحِيْقٍ

(Beribadahlah) dengan ikhlas kepada Allah tanpa menyekutukan-Nya. Barang siapa menyekutukan Allah, maka seakan-akan dia jatuh dari langit lalu disambar oleh burung atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.
[QS. Al-Hajj: Ayat 31]

Viralkan biar semua orang tahu..

والله اعلم

Ulama Besar Palestina Ada Di Makassar


Dr. Murawwih Mousa Nassar, Ulama Besar Palestina, yang bertanggungjawab dalam pemberdayaan Umat Islam di Baitul Maqdis akan berkunjung ke Kota Daeng selama 4 hari. Beliau yang juga menjabat sebagai sekretaris Komite Al Quds ini direncakan akan berada Makassar mulai 7 hingga 10 Juli 2018. Ulama besar yang merupakan Anggota Perhimpunan Ulama Islam Internasional tersebut akan melakukan Safari Dakwah di beberapa lokasi di Makassar.

Ulama kebangsaan Yordania ini diundang oleh Dewan pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah (DPP WI) bekerja sama Lazis Wahdah. Ormas Nasional Wahdah Islamiyah mendatangkan Ulama Besar tersebut dengan harapan agar warga Makassar dapat mengambil banyak faedah dari maejlis-majelis yang akan diisi oleh Syaikh Murawwih. 

Sebagai ketua Divisi Lajnah Baitulmaqdis, tentu beliau sangat paham dengan keadaan bangsa Palestina hari ini. Olehnya, kedatangan beliau, selain manfaat ilmu, tentu sebagai upaya membangun solidaritas sesama muslim.

Kamis, 05 Juli 2018

Nasihat Bagi Yang Suka Mencederai Kehormatan Da'i


Nasehatku kepada saudara-saudaraku yang melakukan ghibah terhadap para da'i dan mencederai kehormatan mereka, agar bertaubat kepada Allah dari perkara-perkara yang telah ditulis oleh tangan-tangan mereka, atau yang dilafazkan oleh lisan mereka yang menyebabkan rusaknya hati sebagian para pemuda, memenuhi hati mereka dengan hasad dan dengki, serta menyibukkan mereka hingga tidak menuntut ilmu yang bermanfaat. Hendaknya mereka bertaubat dari model dakwah mereka yang dipenuhi oleh qila wa qaala (katanya…katanya…), bertaubat dari nukilan perkataan dari fulan dan fulan, mencari-cari perkara yang dianggap merupakan kesalahan orang lain dan berusaha menjerat kesalahan-kesalahan tersebut.
Sebagaimana juga saya menasehati mereka untuk menyebut (mencabut) kesalahan-kesalahan mereka dengan cara menulis atau selainnya yang menunjukkan bahwa mereka berlepas diri dari perbuatan-perbuatan seperti itu, sekaligus menghilangkan apa yang telah tertancap dalam otak orang-orang yang mendengarkan perkataan mereka. Hendaknya mereka bergerak menuju amalan-amalan yang membuahkan hasil yang baik, mendekatkan mereka kepada Allah dan bermanfaat bagi para hamba.
Hendaknya mereka menjauhi sikap tergesa-gesa dalam mengkafirkan atau memfasiq-kan atau mem-bid'ahkan orang lain tanpa penjelasan dan dalil.[20] Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang berkata pada saudara (muslim)nya: "Wahai Kafir", maka ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya", (Muttafaq Alaihi).
Merupakan perkara yang disyari'atkan bagi para penyeru kebenaran dan penuntut ilmu, apabila mereka tidak memahami perkataan ahli ilmu dan selainnya, maka hendaknya mereka merujuk kepada para ulama yang mu'tabar, bertanya kepada mereka agar menjelaskan perkara yang sebenarnya dengan jelas, sehingga mereka mengetahui hakikat perkaranya yang benar, juga untuk menghilangkan keraguan dan syubhat yang terdapat dalam diri-diri mereka, sebagaimana tercermin dalam firman Allah: "Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkan-nya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentunya orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri). Kalau tidak karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (diantaramu)". (QS. An-Nisaa : 83).
Kepada Allah-lah kita memohon agar memperbaiki keadaan seluruh kaum muslimin dan menyatukan hati serta amalan mereka di atas ketakwaan. Semoga Allah memberi taufiq kepada seluruh ulama kaum muslimin, juga seluruh penyeru kebenaran untuk melakukan perkara yang diridhai oleh Allah dan bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya. Semoga Allah menyatukan kalimat mereka di atas petunjuk dan menjauhkan mereka dari sebab-sebab perpecahan dan perselisihan. Semoga Allah menolong kebenaran dan merendahkan kebatilan dengan perantaraan mereka, sesungguhnya Allah Maha Kuasa dan Maha Mampu untuk demikian.
Shalawat dan salam semoga Allah curahkan kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para shahabat beliau, juga orang-orang yang mengambil petunjuk beliau hingga datang hari kiamat.

SAKSIKAN PIALA DUNIA DAN IKUTI GAYA HIDUP SEHAT Seperti Ini!


Perhelatan Piala Dunia 2018 di Rusia menyedot perhatian jutaan manusia setiap pertandingannya. Menarik ada kampanye gaya hidup sehat yg berupa video yang dibiiat oleh WHO wilayah Eropah yaitu berhenti merokok, membatasi asupan garam, dan  beraktivitas fisik.

Gaya hidup sehat terus dikampanyekan setiap ada momen yg istimewa. Apalagi momen piala dunia yg pasti disaksikan oleh puluhan juta mata.  Berhenti merokok memang bukan saja masalah bagi negara berkembang tapi juga negara maju dan dampaknya terus dirasakan dengan tibgginya berbagai penyaki khususnya penyakit tidak menular yg menyebabkan disabilitas dini, beban ekonomi, dan kematian.

Allah telah menegaskan tentang timbulnya berbagai penyakit karena ulah manusia itu sendiri. Perilaku yg tidak dikontrol dengan baik seperti merokok, asupan garam berlebihan, dan aktifitas yg kurang memicu berbagai penyakit. Manusia harus menyadari bahwa Allah telah banyak menuntunnya utk hidup sehat dan jauh dari penyakit.

Maha Benar Allah dengan firman-Nya: Wa maa ashaabakum mimmushiibatin fabimaa kasabat aidiikum, waya'fuu ankatsiir (QS Asy-syuuraa 42:30). Artinya: Dan apapun musibah yang menimpa kamu adalah karena ulah tanganmu sendri dan Allah memaafkan banyak dari kesalahan-kesalahanmu.

SAKSIKAN PIALA DUNIA DAN IKUTI GAYA HIDUP SEHAT.

Pesan Dakwah 20 Syawal 1439H
By: Prof. Veni Hadju
SEPAK BOLA DAN GAYA HIDUP

Kesesatan Tuduhan Salafy ke Wahdah Islamiyah


Mengenai Ta’ashshub Ibnu al-Jauzirahimahullah berkata:

نعوذ بالله من العصبية فإن مصنف هذا الكتاب لا يخفى عليه أن هذا الحديث موضوع

“Kita berlindung kepada Allah dari sifat ta’ashshub, sesungguhnya penulis kitab ini –kitab hadits- tidak tersembunyi baginya bahwa hadits ini adalah hadits palsu.” (Lihat: Lisanul Mizan karya Ibnu Hajar al-Asqalani: 4/462)

Dr.Khalid Kabir ‘Ilal rahimahullahberkata:

فمن العصبية عنده أن يعتمد الإنسان على حديث يعلم أنه موضوع، انتصارا لأمر في نفسه ، فيترك الصحيح و يأخذ السقيم

“Merupakan termasuk perkara ta’ashshub menurut Ibnu al-Jauzirahimhullah adalah ketika seseorang beri’timad (melandaskan keyakinan) pada satu hadits yang dia ketahui bahwa hadits itu adalah hadits palsu, untuk menolong keyakinannya sehingga dia meninggalkan hadits yang shahih lalu mengambil hadits yang palsu.” (Lihat: At-Ta’ashshubu al-Mazhabi Fi at-Tarikh Mazhahiruhu, Aatsaruhu, Asbabuhu, ‘Ilajuhu: 3)

Sama halnya dengan orang-orang yang enggan untuk mengkonfirmasi kebenaran berita atas tuduhan-tuduhan dusta yang dilemparkan kepada saudara-saudaranya. Padahal amat mudah bagi mereka untuk mencari kebenaran berita melalui berbagai sarana dan alat komunikasi yang begitu banyak, atau langsung mendatangi saudara yang tertuduh itu. Ketika mereka enggan untuk melakukan hal itu, hasilnya adalah ta’ashshub dengan tingkat yang lebih parah dari itu, yaitu:

أن يدعو الرجل إلى نصرة عصبيته، و الوقوف معها على من يُناوئها، ظالمة كانت أو مظلومة

“Dakwah (ajakan) yang dilakukan untuk menolong kelompoknya dan selalu bersamanya terhadap orang-orang yang memusuhinya. Baik dalam keadaan berbuat zhalim atau terzhalimi.” (Lihat: At-Ta’ashshubu al-Mazhabi fi at-Tarikh Mazhahiruhu Aatsaruhu Asbabuhu ‘Ilajuhu: 2)

Oleh karena itu tidak sama antara kerja sama dalam kebaikan dan takwa dengan ta’ashshub. Kerja sama dalam kebaikan sangat dianjurkan dalam agama kita, bahkan disyariatkan. Allah azza wajalla berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)

Imam Ibnu Katsir rahimahullahberkata:

يأمر تعالى عباده المؤمنين بالمعاونة على فعل الخيرات، وهو البر، وترك المنكرات وهو التقوى، وينهاهم عن التناصر على الباطل

“Allah azza wajalla memerintahkan kaum mu’minin untuk saling tolong menolong dalam kebaikan-kebaikan itulah yang disebut “al-Birr” dan meninggalkan kemungkaran, ini merupkan ketakwaan. Allah juga melarang mereka untuk saling menolong dalam kebatilan.” (Tafsir Ibnu Katsir: 2/7)

Dengan ayat ini, Syaikh al-Albanirahimahullah membolehkan adanya ormas islam untuk saling menolong dalam kebaikan. Bahkan beliau menyalahkan orang-orang yang mengatakan bahwa kerja sama dalam ormas islam sebagai hizbiyyah yang bid’ah. Beliau berkata:

“Setiap jam’iyyah (organisasi) yang dibentuk di atas dasar Islam yang benar yang mana hukum-hukumnya disimpulkan dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah serta berada di atas manhaj para Salafushshalih, setiap organisasi yang didirikan atas dasar ini maka tidak ada alasan untuk diingkari dan dituduh sebagai hizbiyyah, karena hal tersebut termasuk dalam firman Allah Ta’ala: “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa…” Saling tolong menolong merupakan perkara yang syar’i dan wasilah (sarana)-nya kadang berbeda antara satu zaman dengan zaman lainnya dan antara satu tempat dengan tempat lainnya dan juga antara satu negara dengan negara lainnya. Oleh karena itu menebarkan tuduhan terhadap organisasi yang berdiri di atas dasar ini (al-Quran dan Sunnah) dengan label “Hizbiyyah” atau “Bid’iyyah”, maka ini adalah klaim yang tidak boleh seorang pun berpendapat dengannya sebab hal ini menyelisihi apa yang telah ditetapkan oleh para ulama berupa pembedaan antara bid’ah yang disifati dengan kesesatan secara umum dan sunnah hasanah. Sunnah hasanah merupakan suatu metode yang dibuat dan diadakan sebagai wasilah (sarana) yang bisa mengantarkan kaum muslimin pada suatu maksud/tujuan dan masyru’ secara nash. Jadi, organisasi-organisasi yang ada di zaman ini tidaklah berbeda dengan semua jenis sarana yang ada pada zaman ini yang bertujuan untuk mengantarkan kaum muslimin pada tujuan-tujuan syar’i. Dan apa yang ada dalam majelis kita ini berupa penggunaan alat rekam dengan ragam jenisnya, adalah bagian dari masalah ini (sarana yang dibolehkan -pent). Ia adalah wasilah yang dibuat baru, jika digunakan untuk mewujudkan tujuan yang syar’i, maka ia merupakan wasilah yang syar’i, dan jika digunakan untuk tujuan yang tidak syar’i, maka ia bukan wasilah yang syar’i. Demikian pula sarana transportasi yang beragam hari ini berupa mobil, pesawat dan selainnya, semuanya merupakan wasilah, jika digunakan untuk tujuan syar’i maka ia adalah wasilah yang syar’i, jika tidak maka ia bukan wasilah syar’i.” (Silsilah al-Huda wa an-Nur, kaset no. 590 atau silahkan lihat di web resmi beliau: http://www.alalbany.net/2030)

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah juga berkata:

“Intinya, yang menjadi dhabith (prinsip dasar) adalah selama mereka (kelompok-kelompok islam) berada di atas kebenaran. Maka apabila seorang muslim atau jama’ah mengajak pada kitab Allah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengajak pada tauhidullah serta mengikuti syariatnya maka mereka adalah al-Firqatu an-Najiyah. Adapun siapa saja yang mendakwahkan pada selain kitab Allah atau kepada selain Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka perkara seperti ini bukanlah ahlusunnah, melainkan kelompok sesat yang akan binasa. Sesungguhnya kelompok al-Firqatun Najiyah adalah sekelompok orang-orang yang mengajak pada kitab Allah dan sunnah. Sekalipun diantara mereka ada jama’ah dari sini dan dari situ. Intinya jika mereka berada pada tujuan dan akidah yang satu, maka penamaan kelompok mereka yang berbeda-beda seperti jama’ah ansharu sunnah, jama’ah ikhwanul muslimin dan kelompok ini dan itu, tidak akan memberikan mudharat (mengeluarkan mereka dari ahlusunnah-pent) yang penting akidah mereka dan amalan mereka tetap istiqamah di atas kebenaran dan mentauhidkan Allah, ikhlas dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada perkataan dan perbuatan, amalan dan akidah. Maka perbendaan nama tidak akan memberikan mudharat. Namun hendaknya mereka bertakwa kepada Allah dan jujur dalam pengakuannya…….. dan jika ada satu jama’ah yang terjatuh dalam kesalahan pada satu perkara dari perkara-perakara agama, maka hendaknya yang lain memperingatkannya dan tidak meninggalkan mereka dalam kesalahannya. Justru kita harus saling tolong menolong dengan mereka pada perkara kebaikan dan takwa. Maka jika diantara mereka terjatuh pada perkara akidah atau pada perkara yang wajib atau haram, maka hendaknya diingatkan dengan dalil-dalil syar’i dengan kelemah lembutan dan penuh hikmah serta metode yang baik, hingga mereka kembali pada kebenaran dan menerimanya, dan agar mereka tidak lari darinya. Itulah perkara yang wajib. Maka hendaknya kaum muslimin saling bekerja sama dalam kebaikan dan takwa serta saling menasehati sesama mereka dan tidak saling menghinakan.” (Majalah al-Ishlah al-Adad 241 atau lihat linknya disini: http://www.saaid.net/leqa/16.htm)

Amat banyak pendapat para ulama yang membolehkan kerja sama dalam organisasi dakwah, karena itu adalah kebaikan. Namun, cukup dua fatwa ini saja sebagai perwakilan fatwa-fatwa ulama lainnya.

Wahdah Islamiyah juga tidak pernah meminta binaan-binaannya termasuk antum yang disapa oleh hidayah melalui lembaga ini, untuk membangun kebenaran atas dasar wala terhadap ormas ini. Ustadz Muhammad Zaitun Rasmin hafizhahullah berkata:

“Organisasi kita adalah sarana dan bukan tujuan. Siapapun yang ingin keluar dari organisasi ini, silahkan, dan kita tetap bersaudara. Organisasi bukan landasan wala’ kita, dan jika suatu saat organisasi ini harus dilebur untuk sebuah maslahat yang lebih besar, maka kita tidak pernah ragu untuk meleburkannya.”

Perkataan antum “Prinsip-prinsip yang dipahami selama ini banyak yang (sengaja) dilanggar seperti memudah-mudahkanan foto di medsos dan spanduk-spanduk kegiatan, dan masih banyak hal lain yang ana alami.”

Perkataan antum banyak prinsip yang sengaja dilanggar, bisakah antum sebutkan sebanyak-banyaknya hal-hal prinsip yang sengaja dilanggar itu? Atau semua itu hanyalah keterbatasan ilmu antum sehinnga menganggap masalah yang furu’ (cabang) sebagai sesuatu yang ushul (prinsip)?

Contohnya sendiri antum membahas foto yang di share di medsos, apakah ini masalah furu’ atau ushul? Ini masalah furu’ wahai saudaraku, dimana para ulama ada yang membolehkan ada juga yang mengharamkannya.

Dalam website Islam Sual Wa Jawab yang berada dibawah pengawasan Syaikh Shalih al-Munajid hafizhaullahmenukil perkataan Syaikh Dr. Khalid Ibnu Ali al-Musyaiqih hafizhahullahmurid syaikh Utsaimin rahimahullahyang sedang menjabat sebagai dosen fiqh pada Fakultas Syariah Jami’atu al-Qasim, ketika di tanya mengenai foto kamera atau hp, beliau menjawab:

الصور التي على الجوال أوفي أجهزة الحاسب ، أو ما يصور بالفيديو ، لا تأخذ حكم الصور الفوتوغرافية ، لعدم ثباتها ، وبقائها ، إلا أن تُخرج وتطبع . وعليه : فلا حرج في الاحتفاظ بها على الجوال ، ما لم تكن مشتملة على شيء محرم ، والله أعلم " انتهى من "موقع الشيخ على الإنترنت

“Foto yang berada di hp atau komputer atau yang di foto dalam bentuk vidio tidak termasuk hukum foto fotoghrafi, karena dia tidak tsabit dan tidak baqa(tidak selalu ada kecuali laptop itu dihidupkan-pent). Ia menjadi haram jika di cetak. Maka tidak mengapa menyimpannya dalam hp selama tidak mengandung sesuatu yang haram.”

Kemudian disebutkan:

وعليه : فإن التُقطت صورة بالجوال أو بكاميرا رقمية ، وأدخلت الجهاز ثم وضعت في المنتدى ، دون أن تطبع على شيء ثابت ، لم يدخل ذلك في التصوير المحرم

“Olehnya jika gambar ditangkap menggunakan kamera hp atau kamera digital lalu dimasukkan ke dalam laptop dan diposting di muntada (grup diskusi di internet) tanpa mencetaknya pada sesuatu yang tsabit, hal itu tidak masuk dalam kategori gambar yang haram.” (https://islamqa.info/ar/174965)

Spanduk yang anda maksud apakah itu merupakan perbuatan wahdah yang disepakati oleh dewan syariah atau perbuatan panitia kegiatan yang kebanyakannya masih baru ikut tarbiyah? Yang kami temukan, yang buat spanduk adalah orang yang belum lama tarbiyah sehingga ketika tersebar spanduk itu dilarang. Dan hal ini tidak mewakili keyakinan wahdah islamiyah.

Nasihat kami, belajarlah dengan benar dan jangan menyibukkan diri dengan perbuatan sebagian orang yang suka menyesatkan tanpa ilmu atau pada perkara-perkara yang khilafiyyah. Banyak sesuatu yang mungkin anda lihat prinsip ternyata furu’. Misalnya pada perkara surga, ini merupakan prisnip, tapi ulama berbeda pendapat dalam cabang prinsip ini. Misalnya, apakah surga yang ditempati Adam adalah surga yang akan ditempati kaum muslimin nantinya di akhirat? Masih banyak contoh lainnya.