Setiap Yang Memabukkan Adalah Khamr, dan Semua Khamr Adalah Haram

Selasa, 28 Maret 2017

Setiap Yang Memabukkan Adalah Khamr, dan Semua Khamr Adalah Haram


Qawaid
Malam Rabu, Awal Bulan Rajab.
Memasuki salah satu bulan2 haram.
Bulan Rajab salah satu diantara bulan haram, tp tdk ada indah khusus.
Dianjurkan banyak indah Sholeh, dan menjauhkan dari yg dilarang.
Dilipatgandakan jika kebaikan, sebagaimana dosa jg dilipatgandakan.
Keutamaan puasa khusus, dan mengingatkan bulan Rajab, maka tdk ada penjelasan ulama.
Perayaan khusus, pemotongan hewan, dll, tdk ada ibadah khusus. Termasuk doa khusus...Hadits yg diriwayatkan Imam Ahmad tdk shohih, dan tdk sampai kepada Rasulullah. Namun bisa dipakai dan jgn diyakini bahwa itu doa dari Rasulullah.

Memperbaiki kualitas ibadah maka itu yg dianjurkan.

Bunyi Qaidah yg ke 12 

Setiap Yang Memabukkan adalah khamr, dan semua khamr adalah haram. Imam Muslim

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام

"Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram." (HR. Muslim no. 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab Bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom, Abu Daud, no. 3679)
Memabukkan itu menunjukkan kekurangan tapi juga ada kelebihan, bisa merusak aqal manusia orang yg cerdas. Maka tidak akan meminumnya sepanjang hidup saya.
Orang cerdas dan berakal pasti tidak mau meminumnya. 
Dianggap khomr dapat menyehatkan, namun itu salah.
Ini khaedah yang sangat agung, hadits pokok yang sangat agung.

Hal-hal yang pokok dijaga:
1.  Menjaga Ada Dien
2. Menjaga Kehormatan Orang Lain
3. 
4. Menjaga Akal
5. Menjaga Jiwa

Hadits ini memudahkan menghukumi hukumnya, ujung-ujung yang memabukkan adalah haram.
Hakikatnya khamr adalah haram.
Relevan hingga akhir zaman.
Apa efeknya...Tanpa melihat apapun namanya.
"Apalah Arti Sebuah Nama"
Nama-nama itu tidak menghilangkan hakikatnya.
Sebenarnya awal kaya muskil itu buat orang tidak paham, atau bingung. Karena sesuatu akan membuat heran.
Dari situlah arti kata khamr, artinya menutup, dalam syariat juga jilbab disebut juga Khimar.  Maka khamr adalah sesuatu yang menutup aqal.
Ibnu Qayyim i'la Al mutqin, lafal haram ini lafal yang memabukkan. Ini menunjukkan sesuatu yang kurang. 
Selama ia memabukkan maka ia adalah haram yang terlarang.
Kita menetapkan keharaman bedasarkan nash dari Rasulullah.
Pelarangan pengharaman ini melegakan.
Sesungguhnya syaitan menginginkan permusuhan dan perselisihan dan kebencian melalui dari yang memabukkan dan judi.
Fase-fase pelarangannya adalah 
1. penjelasan khamr ada manfaatnya tapi lebih banyak mudharatnya.
2. Jangan shalat jika dalam keadaan mabuk. 
3.  Tinggalkan. 
Saat ayat ini turun di madinah, mereka mabuk2... Anas Bin Malik menuangkan di rumah Thalhah..
Mereka pada membuang dijalan-jalan... memuntahkan, mereka langsung taat dan tidak bertanya-tanya terlebih dahulu.














0 komentar :

Posting Komentar