MUI: Permintaan Maaf Ahok Harus Melalui Proses Hukum

Selasa, 11 Oktober 2016

MUI: Permintaan Maaf Ahok Harus Melalui Proses Hukum


"Biar sudah minta maaf jadi tetap ada proses hukum, ada peribahasa Melayu berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Orang yang lari dari tanggung jawab itu orang pengecut," ujar Zulkarnain seperti yang dikutip di JawaPos.com, Selasa (11/10).
Zulkarnain menganggap Ahok telah menista Islam dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat di hadapan warga Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Menurut Zulkarnain, karena Ahok sudah melontarkan pernyataan yang menista Alquran maka harus mau mempertanggungjawabkannya. Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, permintaan maaf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada umat Islam tak serta-merta membatalkan gugatan hukum terhadap pria yang lebih beken disapa dengan panggilan Ahok itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, MUI Sumatera Selatan dan MUI Riau tidak akan mencabut laporan tentang Ahok yang telah didaftarkan di polda masing-masing. Oleh sebab itu dia berharap agar aparat kepolisian memproses gugatan yang dilakukan oleh MUI.
Ia juga mewanti-wanti kepolisian agar memproses laporan tentang Ahok secara transparan tanpa intervensi pihak mana pun. "Jadi jangan mentang-mentang karena Ahok hukum terus jadi berubah," tegasnya.
Sebelumnya, petahana Gubernur DKI Jakarta Ahok memohon maaf kepada seluruh umat Islam dan semua pihak yang merasa tersinggung atas ucapannya terkait Surat Almaidah ayat 51. Namun, dia menegaskan tidak pernah terbesit sedikit pun untuk melecehkan Alquran.
[jpnn/berita]

0 komentar :

Posting Komentar