Syaikh 'Utsaimin Membolehkan Foto Dokumentasi

Rabu, 12 Oktober 2016

Syaikh 'Utsaimin Membolehkan Foto Dokumentasi


Boleh atau tidak bolehkah fotografi itu? Apa dalil orang-orang yang membolehkannya dan yang melarangnya? Silakan baca ulasan tentang fatwa Syaikh 'Utsaimin di bawah ini. Semoga bermanfaat,
Dari Ibnu Mas'ud Radiyallahu `anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu `alaihi wasalam bersabda : "Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar [makhuk hidup] ( yaitu mereka yang meniru ciptaan Allah)". (Shahihain – yakni dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa disebut muttafaqun `alaihi, red)
Dari Ibnu Umar Radiyallahu `anhu berkata : Rasulullah Shallallahu `alaihi wasalam bersabda : "Sesungguhnya orang yang membuat gambar- gambar [makhluk hidup] ini akan disiksa [pada] hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!'".(Dalam Shahihain, lafadz Bukhari).
Syaikh 'Utsaimin ditanya :
Ya Fadhillah As Syeikh, Allah menyaksikan bahwa saya mencintai anda karena Allah.
Apa pendapat Syeikh tentang kamera foto, kamera video untuk dokumentasi ?
Karena kami dimintai oleh divisi pendidikan dan departemen pendidikan [untuk mendokumentasikannya]
Jawab Syaikh Utsaimin :
Saya katakan pada penanya, semoga Allah mencintainya karena dia mencintai saya karena Allah.
Saya berpendapat bahwa video atau fotografi boleh-boleh sajakarena untuk kebutuhan. Dan mengambil gambar dengan video pada hakekatnya bukanlah menggambar karena gambar yang ada di dalam kaset video tidak terbentuk secara jelas, tapi hanya berupa pita kaset yang apabila diputar baru terbentuk gambar.
Adapun fotografi instan (polaroid), yang tidak membutuhkan waktu yang lama, maka yang demikian itu pada hakekatnya tidak digolongkan kedalam jenis lukisan. Jelas?
Bukan lukisan, tapi itu adalah pengambilan gambar yang ada di depannya dengan cara menekan tombol. Tapi apakah kamera tersebut melukis wajah ?
Jawabnya… tidak! Demikian juga mata, tidak juga. Maka hasilnya seperti aslinya yang Allah ciptakan.
Kemudian saya umpamakan kalau saya menulis di kertas lalu difotokopi, apakah hasil fotokopi ini bisa dikatakan tulisan mesin fotokopi atau tulisan saya ? Jawablah wahai pemuda soal ini.
Saya menulis "segala puji bagi Allah, shalawat serta salam atas nabi. .." kemudian saya fotokopi, maka keluarlah hasil fotokopi tersebut. Apakah huruf yang keluar dari alat tersebut tulisan alat atau tulisan saya? Tulisan saya!
Inipun sama saja. Sebab itu sebuah kamera bisa memfoto walaupun tukang fotonya buta. Tinggal dihadapkan kepada objek, jadilah gambar.
Tapi kita bertanya, untuk apa dia memotretnya? Jika tujuannya untuk yang haram, maka hukumnya pun haram. Jika tujuannya untuk yang mubah, maka hukumnya pun mubah, atau dalam perkara yang dibutuhkan itu pun boleh.[salafy/ilmu]

0 komentar :

Posting Komentar